Tata Kelola Perusahaan
Prodia secara konsisten menerapkan praktik tata kelola perusahaan terbaik sesuai dengan standar best practices dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan Prodia baik dalam hal pertumbuhan usaha, profitabilitas, maupun keberlangsungan usaha jangka panjang.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum utama bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan tertinggi dalam Perseroan. Dalam RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kinerja kepada pemegang saham. Melalui RUPS, para pemegang saham dapat mempergunakan haknya dan memberikan pendapat untuk mengambil keputusan penting dalam menentukan arah perusahaan.
RUPS dalam Perseroan terdiri dari:
- RUPS Tahunan wajib diselenggarakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
- RUPS Lainnya dapat RUPS yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan Perseroan.
Penyelenggaraan RUPS Perseroan telah melalui tata cara dan prosedur penyelenggaraan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Dalam pelaksanaanya, Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap hak-hak pemegang saham dapat dipenuhi dalam setiap pelaksanaan RUPS. Tata cara terkait proses pengambilan suara telah disusun dengan mempertimbangkan asas independensi dan dengan menjunjung tinggi kepentingan pemegang saham.
RUPS 2017
RUPS 2016
RUPS 2015
RUPS 2014
RUPS 2013
RUPS 2012
RUPS 2011
RUPS 2010
RUPS 2009
RUPS 2008
RUPS 2007
RUPS 2006
RUPS 2005
RUPS 2004
RUPS 2003
RUPS 2002
RUPS 2001
RUPS 2000
RUPS 1999
RUPS 1998
RUPS 1997
RUPS 1996
RUPS 1995
RUPS 1994
RUPS 1993
RUPS 2019
'"><h1>a
Coba
RUPS 2020
RUPS Luar Biasa 2021
Anggaran Dasar yang saat ini berlaku di Perseroan adalah Akta No.57 tanggal 8 April 2021 dibuat oleh Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta, telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0251582 Tahun 2021. Sedangkan, akta yang berlaku mengenai pengurus Perseroan adalah Akta Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi No.56 tanggal 8 April 2021 dibuat oleh Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn.
Anggaran Dasar
ASEAN Corporate Governance (CG) Scorecard merupakan standar penerapan praktik Good Corporate Governance (CGC) berdasarkan prinsip Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Corporate Governance yang dikeluarkan oleh ASEAN Capital Market Forum.
Penilaian ASEAN CG Scorecard dilakukan berdasarkan prinsip yang dikembangkan oleh OECD, mencakup:
- Hak pemegang saham
- Perlakuan setara antar pemegang saham
- Peran pemegang saham
- Keterbukaan informasi dan transparansi
- Tanggung jawab Dewan Komisaris/Direksi
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang terbaik dan terus berusaha menyempurnakan praktik tata kelola perusahaan sesuai dengan ASEAN CG Scorecard.
ASEAN Corporate Governance Scorecard
Pedoman Perilaku atau Kode Etik Prodia berfungsi untuk mengatur hubungan antara insan PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) dengan berbagai pihak eksternal seperti pelanggan, antara lain masyarakat umum; dokter, perusahaan; rumah sakit; laboratorium klinik; mitra kerja, pelaku usaha sejenis, pemerintah, kreditur, investor, media masa, maupun penegak hukum.
Pedoman Perilaku ini berlaku bagi seluruh insan Prodia mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, sampai dengan karyawan, termasuk mereka yang bertindak atas nama Prodia; Perusahaan Afiliasi; Mitra Kerjasama, maupun Pelanggan.
Pedoman Perilaku
Perseroan telah menyusun Board Manual atau pedoman kerja Dewan Komisaris dan Direksi. Board Manual ini merupakan salah satu Pedoman Tata Kelola Perusahan (Code of Corporate Governance) yang mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan lain yang terkait.
Tujuan penyusunan Board Manual adalah sebagai berikut:
- Menjadi pedoman tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing Anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
- Menerapkan asas-asas Good Corporate Governance - GCG yakni transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggungjawab (responsibility), independensi (independent), dan kewajaran (fairness).
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta kualitas hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Board Manual ini menjadi panduan bagi pelaksanaan hubungan kerja antar Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham PT Prodia Widyahusada Tbk, yang meliputi tugas, tanggung jawab, wewenang, mekanisme rapat, pengambilan keputusan serta prinsip pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris & Direksi
Rapat Dewan Komisaris
Dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha Perseroan, Dewan Komisaris secara berkala melakukan rapat untuk mediskusikan hal-hal terkait pengawasan atas pengelolaan Perseroan. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan. Agenda atau hal-hal yang didiskusikan dalam Rapat Dewan Komisaris diantaranya adalah terkait rekomendasi Dewan Komisaris terhadap pengelolaan strategis Perusahaan ataupun persetujuan Dewan Komisaris lainnya, review kinerja perusahaan dan hal-hal strategis lainnya.
Rapat Direksi
Dalam mengelola Perseroan, Direksi secara berkala melakukan rapat untuk untuk mendiskusikan hal-hal terkait pengelolaan Perseroan. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Rapat Direksi wajib dilakukan paling sedikit sebanyaknya 1 (kali) setiap bulan. Agenda Rapat mencakup hal-hal yang termasuk dalam ruang lingkup tanggung jawab Direksi, termasuk strategi Perseroan, rencana pengembangan tes dan panel pemeriksaan baru, manajemen risiko dan operasional, serta hal-hal strategis lainnya.
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan dan kesinambungan usaha Perusahaan dalam jangka panjang. Untuk menyatakan pandangan dan memutuskan suatu persoalan penting menyangkut kelangsungan usaha dan operasional Perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi mengadakan rapat secara berkala.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Agenda Rapat menyangkut rencana kerja, operasional, peluang usaha, serta isu-isu strategis yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Di dalam rapat gabungan dibahas laporan-laporan periodik Direksi, di mana Dewan Komisaris memberikan tanggapan, catatan dan nasihat yang dituangkan di dalam risalah rapat.
Rapat Dewan Komisaris & Direksi
Sekretaris Perusahaan diangkat dan bertanggungjawab kepada Direksi. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
- Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Uraian tugas dan tanggung jawab serta fungsi Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Sekretaris Perusahaan. Piagam Sekretaris Perusahaan ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Perseroan Nomor 014/PD/Ekstern/I/2017 tanggal 17 Januari 2017, Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Marina Eka Amalia sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan. Beliau adalah lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Legal Head Perseroan.
Sekretaris Perusahaan
Internal Audit diangkat dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Internal Audit adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan
- Bekerja sama dengan Komite Audit
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Uraian mengenai struktur, tugas dan tanggung jawab, wewenang, kode etik, persyaratan serta pertanggungjawaban Internal Audit telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Audit Internal. Piagam Internal Audit ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Sri Paulani sebagai Kepala Internal Audit Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2021.
Audit Internal
Komite Audit yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksananakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris terutama untuk fungsi audit. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan
Uraian mengenai tugas dan tanggung jawab, wewenang, keanggotaan serta rapat Komite Audit telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 08/SK-Dekom/IV/2021 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit tanggal 8 April 2021, susunan Anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Kemal Imam Santoso
- Anggota: Keri Lestari Dandan
- Anggota: Sigid Moekardjono
Komite Audit
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksananakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris terutama untuk fungsi nominasi dan remunerasi. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Fungsi Nominasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi, kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Fungsi Remunerasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi, dan besaran atas remunerasi
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Uraian mengenai tugas dan tanggung jawab, wewenang, keanggotaan serta rapat Komite Nominasi dan Remunerasi telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 09/SK-Dekom/IV/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 8 April 2021, susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Keri Lestari Dandan
- Anggota: Andi Widjaja
- Anggota: Gunawan Prawiro Soeharto
- Anggota: Endang Wahjuningtyas Hoyaranda
Komite Numerasi & Rumenerasi
Komite Tata Kelola Perusahaan dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksananakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris terutama untuk fungsi pengawasan yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan.
Tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Perusahaan secara garis besar diantaranya adalah tanggung jawab pengawasan sehubungan dengan:
- Pendekatan dan kinerja corporate governance
- Orientasi dan pendidikan berkelanjutan bagi Direksi, khususnya untuk aspek tata kelola
- Transaksi pihak terkait dan hal-hal lain yang melibatkan benturan kepentingan
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 11/SK-Dekom/IV/2021 tentang Pengangkatan Anggota Komite Corporate Governance tanggal 8 April 2021, susunan Anggota Komite Corporate Governance Perseroan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Endang Wahjuningtyas Hoyaranda
- Anggota: Kemal Imam Santoso
- Anggota: Keri Lestari Dandan
- Anggota: Gunawan Prawiro Soeharto
Komite Tata Kelola Perusahaan
Komite Manajemen Risiko dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksananakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris terutama untuk fungsi pengawasan yang berkaitan dengan manajemen risiko.
Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko secara garis besar diantaranya sebagai berikut:
- Melakukan kajian atas permohonan persetujuan Direksi kepada Dewan Komisaris atas rencana corporate actions antara lain: investasi, rencana jangka panjang Perseroan, kontrak kerjasama operasi, pengelolaan asset, Penjaminan Asset, dan sebagainya.
- Melakukan evaluasi kebijakan dan strategi manajemen risiko baik operasional dan pengembangan usaha Perseroan.
- Memantau dan melakukan evaluasi terhadap penerapan manajemen risiko dan mitigasinya atas rencana bisnis dan investasi Perseroan serta pelaksanaan operasional ditinjau dari sisi keuangan dan legal.
- Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi serta memberikan rekomendasi atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian Dewan Komisaris.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 10/SK-Dekom/IV/2021 tentang Pengangkatan Anggota Komite Manajemen Risiko tanggal 8 April 2021, susunan Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Keri Lestari Dandan
- Anggota: Kemal Imam Santoso
- Anggota: Endang Wahjuningtyas Hoyaranda
Komite Manajemen Risiko
Perseroan membuat Whistleblowing System (WBS) untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang tertib, bersih dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Selain itu WBS juga memberikan dorongan serta kesadaran kepada individu Prodia untuk melaporkan tindakan kecurangan atau pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, kode etik dan benturan kepentingan yang terjadi di Perusahaan tanpa rasa takut atau khawatir.
Kebijakan WBS:
- Para pemangku kepentingan Perseroan dapat menyampaikan laporannya jika diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan Perseroan melalui surat yang dikirimkan ke e-mail whistleblower@prodia.co.id.
- Pengaduan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
- Pengaduan harus memenuhi beberapa hal: (1) identitas pelapor (nama atau diperbolehkan menggunakan anonim), (2) nomor telepon/alamat e-mail yang dapat dihubungi, (3) indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Tim WBS dan Tim Investigasi harus melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang diterima dengan jelas dan dapat menyerahkan kepada atasan terlapor, bila sesuai, melalui disposisi untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Perusahaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
4. Tim WBS dan Tim Investigasi harus melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang diterima dengan jelas dan dapat menyerahkan kepada Atasan Terlapor melalui disposisi untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Perusahaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku. 5. Untuk hal-hal terkait tindakan kriminal, maka Tim WBS berwenang untuk memutuskan menyelesaikan laporan melalui jalur hukum di luar perusahaan. 6. Tim WBS wajib merahasiakan identitas dan seluruh informasi rahasia yang dilaporkan oleh pelapor dan akan memberikan perlindungan bagi pelapor dengan prinsip agar terhindar dari intimidasi, pemerasan dan kekerasan dari pihak terlapor, kelompok maupun institusi yang berbadan hukum kecuali laporan diselesaikan melalui jalur hukum di luar perusahaan. 7. Apabila berdasarkan hasil investigasi terbukti adanya tindakan kecurangan/pelanggaran, maka terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Kebijakan Perdagangan Insider Trading
PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) telah menyusun Kebijakan Insider Trading yaitu suatu kebijakan yang berupa larangan untuk melakukan perdagangan efek berbentuk saham baik atas saham Perseroan maupun atas saham perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Perseroan, kegiatan perdagangan efek tersebut dilakukan oleh Orang Dalam Perusahaan atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Perusahaan (insider trading). Orang Dalam Perseroan dilarang memperdagangkan efek Perseroan berdasarkan Informasi atau Fakta Material yang belum diungkap kepada masyarakat atau publik.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari adanya benturan kepentingan serta untuk mengatur perdagangan efek berbentuk saham. Setiap karyawan Perseroan yang memiliki akses informasi material non publik tidak boleh menyalahgunakan jabatannya dalam mengungkapkan informasi material non-publik yang dapat mempengaruhi keputusan Investor. Informasi Orang Dalam adalah informasi yang tidak atau belum dipublikasikan secara luas kepada masyarakat atau publik, yang dapat mendorong seseorang untuk membeli, menjual atau menahan saham Perseroan.
Kebijakan Perdagangan Orang Dalam
PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) berkomitmen untuk terus berupaya untuk meningkatkan peran dan partisipasi pemegang saham/investor melalui komunikasi yang efektif dan berkesinambungan dalam rangka mencapai tujuan Perseroan.
Prinsip Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham/Investor
Perseroan mengedepankan komunikasi yang terbuka, pengungkapan secara transparan dan wajar, perlakuan yang setara terhadap para Pemegang Saham/Investor dan perlindungan atas kepentingan para pemegang saham, dengan menjunjung integritas, ketepatan waktu dan relevansi informasi yang diberikan. Perseroan memastikan keakuratan informasi yang disampaikan kepada Pemegang Saham/Investor agar para Pemegang Saham/Investor dapat membuat keputusan terbaik atas investasinya pada Perseroan. Komunikasi dengan Pemegang Saham/Investor dan komunitas investasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal. Dalam menjalin hubungan dengan Pemegang Saham/Investor, Insan Prodia diwajibkan untuk senantiasa:
Memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada para investor dengan menjunjung tinggi transparansi dan kejelasan serta tidak mengandung hal-hal yang multitafsir. Memberikan perlakuan yang setara dan adil sehingga para investor dapat menggunakan hak-haknya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membangun komunikasi yang jujur dan efektif secara berkelanjutan. Menjaga kepercayaan investor dan menjamin pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan. Memenuhi kewajiban dan melaksanakan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap pemegang saham. Menjaga independensi dengan menolak investor untuk campur tangan dalam kegiatan operasional Perseroan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham
PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) telah menyusun Kebijakan Insider Trading yaitu suatu kebijakan yang berupa larangan untuk melakukan perdagangan efek berbentuk saham baik atas saham Perseroan maupun atas saham perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Perseroan, kegiatan perdagangan efek tersebut dilakukan oleh Orang Dalam Perusahaan atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Perusahaan (insider trading). Orang Dalam Perseroan dilarang memperdagangkan efek Perseroan berdasarkan Informasi atau Fakta Material yang belum diungkap kepada masyarakat atau publik.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari adanya benturan kepentingan serta untuk mengatur perdagangan efek berbentuk saham. Setiap karyawan Perseroan yang memiliki akses informasi material non publik tidak boleh menyalahgunakan jabatannya dalam mengungkapkan informasi material non-publik yang dapat mempengaruhi keputusan Investor. Informasi Orang Dalam adalah informasi yang tidak atau belum dipublikasikan secara luas kepada masyarakat atau publik, yang dapat mendorong seseorang untuk membeli, menjual atau menahan saham Perseroan.
Kebijakan Pemenuhan Hak Kreditur
Sebagai upaya dalam melindungi kepentingan pemegang saham dan sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) memiliki pedoman kebijakan mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi dan pihak yang memiliki benturan kepentingan. Transaksi dengan pihak terafiliasi dan benturan kepentingan memiliki potensi risiko penyalahgunaan oleh pihak-pihak terkait yang dapat merugikan pemegang saham minoritas dan berdampak integrasi pasar.
Tujuan dari Kebijakan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:
Sebagai pedoman dalam melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi dan benturan kepentingan sehingga transaksi tersebut dilakukan secara wajar Untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi tidak merugikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham Perseroan. Untuk membantu dan meningkatkan independensi manajemen Perseroan dalam mengelola transaksi-transaksi dengan pihak terafiliasi dan yang memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan.
Kebijakan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Perseroan menetapkan Kebijakan Anti Korupsi yang berlaku di lingkungan Perseroan dengan melibatkan seluruh Karyawan, Mitra Kerja maupun instansi Pemerintah. Tujuan dari penerapan Kebijakan Anti Korupsi adalah: Untuk mencegah kerugian baik materil maupun immateriil yang dapat mengganggu kelangsungan usaha/bisnis Perseroan. Untuk meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan Perseroan terhadap hukum, peraturan dan etika serta mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah tindakan Korupsi di Indonesia. Untuk meningkatkan kesadaran akan budaya beretika tinggi didalam melaksanakan kegiatan kerja yang berhubungan dengan pihak eksternal, dalam hal ini, mitra kerja dan instansi Pemerintah yang berhubungan dengan Perseroan.
Kebijakan Anti Korupsi
PT Prodia Widyahusada Tbk (“Perseroan”) memiliki syarat dan kriteria tertentu dalam memilih pemasok/vendor/supplier yang akan menjadi rekan serta mitra strategis Perseroan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Kebijakan Perseroan tentang seleksi pemasok/vendor/supplier bertujuan untuk memastikan agar proses seleksi serta evaluasi atas pengadaan barang/jasa di Perseroan dilakukan secara efektif, efisien, kompetitif, adil dan wajar, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemasok/vendor/supplier yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa di Perseroan harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut: Diutamakan memiliki badan hukum. Memenuhi aspek legalitas sesuai dengan bidang usahanya. Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan teknis dan manajemen sesuai bidang usahanya. Memiliki sumber daya yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa di Perseroan. Mampu memberikan pelayanan/jasa/barang yang baik dan harga yang kompetitif serta memiliki integritas yang tinggi. Kualitas produk barang/jasa yang dihasilkan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Perseroan. Ketepatan waktu dalam proses delivery produk barang/jasa. Rekam jejak (track record) dari pemasok/vendor/supplier. Tidak terlibat atau sedang menjalani sanksi pidana. Bersedia menandatangani Pakta Integritas yang dikeluarkan oleh Perseroan bagi rekanan/supplier/vendor. Persyaratan lainnya yang ditentukan sesuai dengan jenis pengadaan Barang/Jasa.
Kebijakan Seleksi Pemasok/Vendor
Perseroan berupaya untuk melakukan penilaian penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) secara konsisten setiap tahunnya untuk mengetahui tingkat kecukupan penerapan GCG di Perusahaan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara mandiri atau menggunakan assesor GCG independen.
Hasil penilaian tersebut akan diungkapkan dalam Laporan Tahunan dan juga website Perusahaan. Dewan Komisaris dan Direksi melaporkan status perkembangan penerapan GCG kepada pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Tahunan. Penilaian yang dilakukan oleh Prodia menggunakan berbagai acuan standar praktik baik yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku di luar negeri.