Prodia Mobile

Layanan aplikasi seluler dari Prodia yang memudahkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kapan saja dan di mana saja.

Tentang Prodia Mobile

Ketahui lebih banyak tentang kemudahan melakukan pemeriksaan kesehatan dalam genggaman Anda.

Cara Registrasi di Prodia Mobile

01 Unduh Prodia Mobile

  • Unduh aplikasi Prodia Mobile yang tersedia di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

02 Masuk atau Buat Akun

  • Buka aplikasi Prodia Mobile di ponsel Anda. Bagi Anda yang sebelumnya sudah memiliki akun, silakan “Masuk” menggunakan akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, pilih “Buat Akun” untuk mulai membuat akun Anda.

03 ID Pelanggan

  • Pilih ‘Punya’ jika Anda telah memiliki nomor ID Pelanggan. Silakan masukkan nomor ID Pelanggan dan tanggal lahir Anda, maka secara otomatis data Anda akan muncul. Kemudian Anda dapat melakukan verifikasi data. Setelah itu masukkan email dan password yang akan Anda gunakan sebagai akun Prodia Mobile.
  • Kapan Anda bisa memilih ‘Punya’ ID Pelanggan? Jika Anda sebelumnya pernah bertransaksi di Prodia. ID Pelanggan dapat Anda lihat pada nota transaksi pemeriksaan, SMS notifikasi hasil selesai, lembar hasil pemeriksaan, dan kartu pelanggan (jika ada).
  • Pilih ‘Tidak Punya’ jika Anda memang belum memiliki ID Pelanggan. Silakan isi data untuk memulai registrasi. Masukkan email dan password yang akan Anda gunakan sebagai akun Prodia Mobile.
  • Kapan Anda memilih ‘Tidak Punya’ ID Pelanggan? Jika Anda belum pernah sama sekali bertransaksi di Prodia.

Catatan: Ingat dan simpan ID Pelanggan Anda untuk melakukan transaksi di Prodia. Karena Si-ID akan merekam semua history transaksi dan hasil pemeriksaan Anda di Prodia.

04 Masukkan Kode OTP

  • Selesai proses registrasi, masukkan kode One Time Password (OTP) registrasi dari Prodia yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.

05 Akun Prodia Mobile Siap Digunakan

  • Akun Anda siap digunakan untuk memesan layanan pemeriksaan kesehatan, live chat dengan dokter hingga mengakses hasil pemeriksaan secara online.

Pemeriksaan Kesehatan Lebih Nyaman, Praktis dan Mudah

Cari & Pesan
Cari & Pesan

Temukan tes dan panel pemeriksaan kesehatan sesuai kebutuhan Anda.

Chat dengan Dokter
Chat dengan Dokter

Nikmati layanan livechat gratis untuk konsultasikan kesehatan Anda

Home Service
Home Service

Manfatkan layanan pengambilan darah di lokasi dan jadwal yang dapat Anda tentukan

Aplikasi kesehatan baru dari Prodia

U by Prodia Klik di sini untuk eksplor fitur dan keunggulannya!

Frequently Asked Question (FAQ)

a

test

markicob

retest

1 . Ya 

  • Dalam hal pelanggan adalah pengusaha kena pajak.
  • Apabila terdapat pajak yang dipungut.

 

2. Tidak

  •   Dalam hal pelanggan adalah pengusaha kena pajak.

 

3. Tidak (mayoritas)

  • Dalam hal pelanggan bukan pengusaha kena pajak.

 

Tidak. Jika terdapat pajak yang dipungut maka nilai pajak tersebut harus dicantumkan pada nota (pedagang eceran) atau tagihan yang dikirimkan kepada pelanggan.

Sesuai UU atau peraturan pemerintah, pelanggan (penerima jasa) adalah yang seharusnya membayar atas jasa yang diterima termasuk pajak yang dipungut.

Sesuai UU atau peraturan pemerintah, jasa kesehatan tertentu (klinik kesehatan – laboratorium kesehatan) adalah jasa yang dikenakan pajak. Pelanggan dikenakan pajak atas (item) pemeriksaan tertentu yang dipilih.

Sesuai UU atau peraturan pemerintah, jasa kesehatan (klinik kesehatan – laboratorium kesehatan) adalah jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Pelanggan tidak dikenakan pajak atas (item) pemeriksaan yang dipilih

Pajak (PPN) Dibebaskan (tidak dipungut) adalah pajak yang (atas perhitungannya) tidak dibebankan kepada pelanggan. Pelanggan tidak dikenakan pajak atas transaksi yang mengandung pajak yang dibebaskan.

Pajak (PPN) Dipungut adalah pajak yang (atas perhitungannya) dibebankan kepada pelanggan. Pelanggan dikenakan pajak atas transaksi yang mengandung pajak yang dipungut.